Selasa, Juli 06, 2010

Daftar Negatif Investasi Indonesia

Daftar Negative Investasi (DNI) merupakan produk hukum yang menciptakan kepastian hukum dan juga merupakan salah satu paket untuk menarik investor dalam rangka penanaman modal di Indonesia. DNI merupakan implementasi dari prinsip transparansi, agar investor dapat dengan mudah mengetahui bidang-bidang usaha yang tertutup ataupun yang terbuka dengan persyaratan yang dapat dimasuki oleh penanam modal asing. Prinsip-prinsip lain yang digunakan dalam Penyusunan DNI, antara lain yaitu:
1.Penyederhanaan
2.Kepatuhan pada perjanjian internasional
3.Transparansi
4.Kesatuan wilayah Indonesia sebagai pasar tunggal.
Bidang usaha yang ditetapkan oleh DNI sebagai bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan disusun berdasarkan KLBI yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik.

Pengaturan-pengaturan dalam Perpres 36 tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan dibidang penanaman modal :

1.Batasan kepemilikan modal penanam modal asing dalam perusahaan penanam modal yang menerima penggabungan adalah sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan perusahaan tersebut.
2.Apabila perusahaan melakukan perluasan usaha dengan merger, akuisisi atau konsolidasi maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan pada DNI 36.
3.Pembatasan dalam DNI 36 tidak berlaku bagi penanaman modal yang yang telah disetujui sebelum DNI 36.
4.Terdapat Rights Issue dengan hak untuk mendahului bagi penanam modal asing.
5.Apabila penambahan modal melebihi batas maksimum yang tercantum dalam surat persetujuan maka dalam jangka waktu 2 tahun, harus dilakukan penyesuaian dengan cara penjualan saham.

Pengaturan mengenai portofolio investment yang dilakukan melalui pembelian saham di pasar modal domestik tidak termasuk dalam pengaturan DNI ini, sesuai dengan Undang-undang 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hal ini karena tidak dimungkinkan terjadinya pengendalian yang melalui transaksi di pasar modal. Dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan aturan yang dipakai adalah surat persetujuan perusahaan tersebut dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada saat terbentuknya perusahaan baru hasil peleburan.